Sabtu, 07 November 2009

AD/ART KARANG TARUNA "KEONG MAS" MERLUNG

Menimbang : a. Bahwa karang taruna merupakan Organisasi Sosial wadah pengembangan Generasi Muda yang mampu menampilkan karakternya melalui cipta, rasa, karsa dan karya di bidang kesejahteraan sosial.
b. Bahwa karang taruna sebagai modal sosial strategis untuk mewujudkan keserasian, keharmonisan, keselarasan dalam kerangka memperkuat kesetiakawanan sosial, kebersamaan, kejuangan dan Pengabdian terutama di bidang kesejahteraan sosial.
Mengingat :
Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia tentang Organisasi Karang Taruna.

Memperhatikan :
Hasil musyawarah Organisasi Karang Taruna "Keong Mas" Merlung, Senin, 21 April 2008 di kantor desa Merlung.

Memutuskan:

Menetapkan :
Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna "Keong Mas" Merlung.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang di maksud dengan :

Karang Taruna 'Keong Mas' Merlung adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2
1. Karang Taruna 'Keong Mas' Merlung berasaskan Pancasila.
2. Tujuan Karang Taruna 'Keong Mas Merlung :
a. Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda Merlung dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial di desa Merlung.
b. Terbentuknya jiwa dan semangat kejuangan pemuda dan pemudi Merlung yang terampil dan berkepribadian serta berpengetahuan.